Skandal Emas Antam: 100 Kg Hilang, Broker Kabur Tanpa Bayar!
Beritaandalan.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Opini Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Kejahatan, Keuangan, Investasi, Emas, Antam, Skandal, Broker, Penipuan ., Artikel Mengenai Kejahatan, Keuangan, Investasi, Emas, Antam, Skandal, Broker, Penipuan Skandal Emas Antam 100 Kg Hilang Broker Kabur Tanpa Bayar Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Table of Contents
Sidang kasus korupsi emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024), menghadirkan saksi kunci, Sutarjo, Security Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sutarjo memberikan kesaksian terkait pengiriman 100 kg emas Antam ke broker bernama Eksi Anggraeni melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Sutarjo menjelaskan bahwa pengiriman emas tersebut dilakukan pada 12 November 2018, tanpa adanya pembayaran terlebih dahulu. Eksi Anggraeni, broker yang menerima emas, berjanji akan membayar pada sore hari setelah pengiriman. Berdasarkan janji Eksi, Ahmad Purwanto dan Misdianto, pegawai PT Antam, sepakat untuk menyerahkan emas tersebut.
Namun, uang yang dijanjikan Eksi tidak kunjung masuk. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Jaksa mendakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam. Transaksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk.
Budi Said sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Dia disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar. Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas tersebut.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap bahwa Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Sekian informasi lengkap mengenai skandal emas antam 100 kg hilang broker kabur tanpa bayar yang saya bagikan melalui kejahatan, keuangan, investasi, emas, antam, skandal, broker, penipuan Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jika kamu suka semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI