Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hakim Bebaskan Koruptor, Kejagung Langsung Beraksi!

img

Beritaandalan.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Sesi Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Hukum, Korupsi, Kejaksaan . Konten Informatif Tentang Hukum, Korupsi, Kejaksaan Hakim Bebaskan Koruptor Kejagung Langsung Beraksi Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

    Table of Contents

Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, divonis bebas karena hakim menganggapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Keluarga Dini, yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, melayangkan laporan tersebut pada Selasa pagi (29/7/2024). Mereka kecewa dan sedih atas putusan vonis bebas terdakwa. Mereka berpendapat bahwa ada kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.

Dini Sera Afrianti ditemukan tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Meskipun Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, hakim menilai bahwa Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Kejaksaan Agung menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa total ada tiga orang yang ditangkap.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan aduan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti pada Senin (29/7/2024). Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Keluarga Dini juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Mereka masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun juga belum diberikan.

Itulah pembahasan mengenai hakim bebaskan koruptor kejagung langsung beraksi yang sudah saya paparkan dalam hukum, korupsi, kejaksaan Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - BeritaAndalan.com: Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini dan Mendalam
Added Successfully

Type above and press Enter to search.