Keluarga Koruptor Ikut Kaya Raya? Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum!
Beritaandalan.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Di Sesi Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Hukum, Korupsi, Keluarga, Kekayaan . Artikel Yang Mengulas Hukum, Korupsi, Keluarga, Kekayaan Keluarga Koruptor Ikut Kaya Raya Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Table of Contents
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024), jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan kerabat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mempertanyakan kapan kerabat pelaku dapat dianggap sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan dan kapan mereka dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Ahli TPPU, Yunus Husein, menjelaskan bahwa kerabat yang menerima dan menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU.
Pasal 5 mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati, dan menggunakan hasil kejahatan. Yunus mencontohkan kasus Andhika Gumilang, suami siri Inong Melinda Dee, yang terlibat dalam kasus TPPU.
Yunus juga menjelaskan bahwa kerabat sering dimanfaatkan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan. Ia mencontohkan kasus Melinda Dee, di mana suaminya, Andhika Gumilang, terlibat dalam kasus TPPU.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini, jaksa menuding Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.
Jaksa menyatakan bahwa kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta hanyalah akal-akalan belaka. Harga sewa yang ditetapkan jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.
Begitulah uraian mendalam mengenai keluarga koruptor ikut kaya raya ahli hukum bongkar celah hukum dalam hukum, korupsi, keluarga, kekayaan yang saya bagikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. bagikan kepada teman-temanmu. lihat artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI