Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keluarga Koruptor Ikut Kaya Raya? Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum!

img

Beritaandalan.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Opini Ini mari kita telusuri Hukum, Korupsi, Keluarga, Kekayaan yang sedang hangat diperbincangkan. Pemahaman Tentang Hukum, Korupsi, Keluarga, Kekayaan Keluarga Koruptor Ikut Kaya Raya Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.

    Table of Contents

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024), jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan kerabat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mempertanyakan kapan kerabat pelaku dapat dianggap sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan dan kapan mereka dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Ahli TPPU, Yunus Husein, menjelaskan bahwa kerabat yang menerima dan menikmati uang hasil korupsi dapat dijerat Pasal 5 UU TPPU.

Pasal 5 mengatur tentang kerabat pelaku yang ikut menerima, menguasai, menikmati, dan menggunakan hasil kejahatan. Yunus mencontohkan kasus Andhika Gumilang, suami siri Inong Melinda Dee, yang terlibat dalam kasus TPPU.

Yunus juga menjelaskan bahwa kerabat sering dimanfaatkan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan. Ia mencontohkan kasus Melinda Dee, di mana suaminya, Andhika Gumilang, terlibat dalam kasus TPPU.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini, jaksa menuding Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah.

Jaksa menyatakan bahwa kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta hanyalah akal-akalan belaka. Harga sewa yang ditetapkan jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan, seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Demikianlah keluarga koruptor ikut kaya raya ahli hukum bongkar celah hukum telah saya uraikan secara lengkap dalam hukum, korupsi, keluarga, kekayaan Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - BeritaAndalan.com: Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini dan Mendalam
Added Successfully

Type above and press Enter to search.