Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketua Apdesi Serang Dibekuk! Diduga Main Curang di Pilkada

img

Beritaandalan.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Dalam Tulisan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Politik, Korupsi, Pilkada, Apdesi, Serang . Penjelasan Mendalam Tentang Politik, Korupsi, Pilkada, Apdesi, Serang Ketua Apdesi Serang Dibekuk Diduga Main Curang di Pilkada Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

    Table of Contents

Muhammad Maulidin Anwar, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin, 28 Oktober 2024.

Anwar diduga mengkampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam Pilkada Banten dan Pilkada Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, Anwar dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa berkas perkara Anwar telah dilimpahkan ke Kejati Banten. Ia juga menegaskan bahwa Anwar tidak akan ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Jaenal Muttaqin, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Setelah menerima berkas perkara tahap 1, jaksa akan meneliti dokumen perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dinyatakan P21 dan segera diproses ke penuntutan. Namun, Rangga enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Anwar.

Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini muncul setelah beredar video pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di media sosial. Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten pada 9 Oktober 2024. Namun, hanya Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang cukup.

Begitulah ringkasan ketua apdesi serang dibekuk diduga main curang di pilkada yang telah saya jelaskan dalam politik, korupsi, pilkada, apdesi, serang Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungannya

© Copyright 2024 - BeritaAndalan.com: Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini dan Mendalam
Added Successfully

Type above and press Enter to search.