Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024? Buruan, Deadline-nya Segini!
Beritaandalan.com Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Dalam Waktu Ini saya ingin berbagi tentang Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu yang bermanfaat. Konten Informatif Tentang Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024 Buruan Deadlinenya Segini simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Batas akhir ini dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada alasan pemindahan.
Kategori Pertama: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang di luar ketentuan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kategori Kedua: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 20 November 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang telah ditentukan oleh KPU.
Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengajukan pindah memilih, dapat mengurusnya sampai batas akhir yang ditentukan KPU. Penting untuk diingat bahwa setiap kategori memiliki alasan pindah memilih yang berbeda.
Terima kasih telah menyimak pembahasan mau pindah pilih di pilkada 2024 buruan deadlinenya segini dalam pilkada 2024, pindah pilih, deadline, informasi pemilu ini hingga akhir Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI