Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024? Buruan, Deadline-nya Segini!
Beritaandalan.com Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Blog Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu . Konten Yang Membahas Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024 Buruan Deadlinenya Segini Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Batas akhir ini dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada alasan pemindahan.
Kategori Pertama: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang di luar ketentuan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kategori Kedua: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 20 November 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang telah ditentukan oleh KPU.
Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengajukan pindah memilih, dapat mengurusnya sampai batas akhir yang ditentukan KPU. Penting untuk diingat bahwa setiap kategori memiliki alasan pindah memilih yang berbeda.
Itulah informasi seputar mau pindah pilih di pilkada 2024 buruan deadlinenya segini yang dapat saya bagikan dalam pilkada 2024, pindah pilih, deadline, informasi pemilu Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih
✦ Tanya AI