Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024? Buruan, Deadline-nya Segini!
Beritaandalan.com Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Saat Ini saatnya membahas Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu yang banyak dibicarakan. Informasi Mendalam Seputar Pilkada 2024, Pindah Pilih, Deadline, Informasi Pemilu Mau Pindah Pilih di Pilkada 2024 Buruan Deadlinenya Segini Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Batas akhir ini dibagi menjadi dua kategori, tergantung pada alasan pemindahan.
Kategori Pertama: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang di luar ketentuan di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kategori Kedua: Pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 20 November 2024. Kategori ini berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang telah ditentukan oleh KPU.
Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun ingin mengajukan pindah memilih, dapat mengurusnya sampai batas akhir yang ditentukan KPU. Penting untuk diingat bahwa setiap kategori memiliki alasan pindah memilih yang berbeda.
Itulah pembahasan tuntas mengenai mau pindah pilih di pilkada 2024 buruan deadlinenya segini dalam pilkada 2024, pindah pilih, deadline, informasi pemilu yang saya berikan Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.
✦ Tanya AI