Mendes Yandri Ditegur Istana: Surat Kementerian Dipakai Tanpa Izin!
Beritaandalan.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Sesi Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Politik, Hukum, Korupsi . Catatan Penting Tentang Politik, Hukum, Korupsi Mendes Yandri Ditegur Istana Surat Kementerian Dipakai Tanpa Izin, Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pedoman pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tahun 2023. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Program PKTD merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui penciptaan lapangan kerja. Program ini dijalankan dengan melibatkan masyarakat desa dalam berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendes PDTT memberikan beberapa pedoman terkait pelaksanaan PKTD tahun 2023, antara lain:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa yang dialokasikan untuk program PKTD tahun 2023 diprioritaskan untuk kegiatan yang dapat menyerap tenaga kerja desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Beberapa contoh kegiatan yang diprioritaskan antara lain:
- Pembangunan infrastruktur desa yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan lainnya.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif, seperti pertanian, perikanan, dan kerajinan.
2. Mekanisme Pelaksanaan PKTD
Pelaksanaan PKTD tahun 2023 dilakukan dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung. Masyarakat desa dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan PKTD. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program PKTD dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Kemendes PDTT akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKTD tahun 2023. Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa program PKTD berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan program PKTD tahun 2023. Dengan demikian, program PKTD dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Demikianlah informasi seputar mendes yandri ditegur istana surat kementerian dipakai tanpa izin yang saya bagikan dalam politik, hukum, korupsi Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI