Prabowo Setuju Jalankan Putusan MK Soal UU Ciptaker: Menteri Hukum Ungkap Kebenaran!
Beritaandalan.com Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Hari Ini saya akan mengupas Politik, Hukum, UU Ciptaker, Mahkamah Konstitusi yang banyak dicari orang-orang. Analisis Mendalam Mengenai Politik, Hukum, UU Ciptaker, Mahkamah Konstitusi Prabowo Setuju Jalankan Putusan MK Soal UU Ciptaker Menteri Hukum Ungkap Kebenaran Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
- 1.1. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,
- 2.1. Itu yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang,
- 3.1. Bagi pemerintah, Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum,
- 4.1. Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Ia menyebut indeks hidup layak harus masuk dalam pertimbangan dalam menetapkan UMP,
- 5.1. Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,
- 6.1. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,
Table of Contents
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana, Jakarta, pada Senin (4/11/2024). Rapat tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK, ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Itu yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang, tambah Supratman.
Sebelumnya, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal UU Ciptaker. Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK. Bagi pemerintah, Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum, kata Supratman.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha. Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan oleh pemohon, salah satunya adalah Partai Buruh.
Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Ia menyebut indeks hidup layak harus masuk dalam pertimbangan dalam menetapkan UMP, jelas Supratman.
Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya, kata Yassierli. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia, sambungnya.
Begitulah penjelasan mendetail tentang prabowo setuju jalankan putusan mk soal uu ciptaker menteri hukum ungkap kebenaran dalam politik, hukum, uu ciptaker, mahkamah konstitusi yang saya berikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu suka Terima kasih
✦ Tanya AI