Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Raffi Ahmad & Gus Miftah Jadi Duta Presiden? Ini 3 Fakta Mengejutkan!

img

Beritaandalan.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Detik Ini saya ingin berbagi tentang Hiburan, Agama, Politik, Selebriti, Sosok Publik yang bermanfaat. Panduan Seputar Hiburan, Agama, Politik, Selebriti, Sosok Publik Raffi Ahmad Gus Miftah Jadi Duta Presiden Ini 3 Fakta Mengejutkan Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024. Dua di antaranya adalah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan serta Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. Para tokoh yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan di depan Prabowo Subianto, dengan kalimat, Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai sejumlah tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden. Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Mengenai penyebutan gelar saat pelantikan, Raffi menanggapi santai. Gelar doktor yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menganggap pemberian gelar ini sebagai formalitas tanpa dasar akademik yang kuat. Raffi mengatakan, Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), terima kasih.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek) buka suara mengenai kontroversi ini. Mereka telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM dan menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditjen Diktiristek akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.

Raffi Ahmad mengunjungi Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024). Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tugas Utusan Khusus Presiden berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024:

Pasal Isi Pasal
Pasal 18 ayat (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 19 ayat (1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19 ayat (2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 20 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 20 ayat (3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Pasal 23 Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26 ayat (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak dua Pembantu Asisten.
Pasal 26 ayat (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 31 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan raffi ahmad gus miftah jadi duta presiden ini 3 fakta mengejutkan dalam hiburan, agama, politik, selebriti, sosok publik ini Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Jika kamu setuju lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - BeritaAndalan.com: Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini dan Mendalam
Added Successfully

Type above and press Enter to search.