Skandal Gregorius Ronald Tannur Memanas! Kejagung Tak Hanya Tangkap 3 Hakim, Tapi Juga Pengacara!
Beritaandalan.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Artikel Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Hukum, Korupsi, Skandal, Kejaksaan, Pengadilan, Hakim, Pengacara . Artikel Dengan Tema Hukum, Korupsi, Skandal, Kejaksaan, Pengadilan, Hakim, Pengacara Skandal Gregorius Ronald Tannur Memanas Kejagung Tak Hanya Tangkap 3 Hakim Tapi Juga Pengacara Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
Table of Contents
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29). Penangkapan ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
Ronald, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Keputusan ini memicu kemarahan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti yang kemudian melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
Keluarga almarhum Dini, didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, melayangkan laporan tersebut pada Selasa pagi, 29 Juli 2024. Mereka mempertanyakan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Febrie belum memberikan detail mengenai penangkapan, namun menegaskan bahwa ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Ia merasa kecewa karena putrinya yang dituntut 12 tahun penjara atas kematiannya malah mendapatkan vonis bebas.
Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini, juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan. Ia berharap Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi terbaik, termasuk penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, keluarga Dini juga akan melaporkan kasus ini ke Bawas MA. Mereka masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban yang juga belum dikembalikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gregorius Ronald Tannur akan menjalani tes kejiwaan.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca skandal gregorius ronald tannur memanas kejagung tak hanya tangkap 3 hakim tapi juga pengacara dalam hukum, korupsi, skandal, kejaksaan, pengadilan, hakim, pengacara ini hingga selesai Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI