Tom Lembong Dituduh Izinkan Impor Gula Saat Surplus? Kuasa Hukum: Data Salah!
Beritaandalan.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Situs Ini saya akan mengupas Politik, Ekonomi, Hukum, Perdagangan yang banyak dicari orang-orang. Panduan Seputar Politik, Ekonomi, Hukum, Perdagangan Tom Lembong Dituduh Izinkan Impor Gula Saat Surplus Kuasa Hukum Data Salah Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Table of Contents
Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberikan izin impor pada saat kondisi di Indonesia sedang surplus gula. Ari mengatakan data yang menyatakan saat itu Indonesia tengah surplus gula salah. Jadi menteri sebelumnya sudah ada surat menyurat dengan PPI ketika pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh pak Tom. Atas hal tersebut, Ari mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan tersangka dan menahan Tom Lembong. Itu bisa dicek datanya, kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Kita pingin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan Pak Tom di sana, salam kebijakan-kebijakan tersebut. Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan, katanya.
Ia ingin Kejagung menjelaskan lebih lanjut tindakan melawan hukum apa yang dilakukan kliennya. Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung. Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM. Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Padahal, menurut Ari, sudah ada surat-menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom.
Sekian penjelasan tentang tom lembong dituduh izinkan impor gula saat surplus kuasa hukum data salah yang saya sampaikan melalui politik, ekonomi, hukum, perdagangan Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Tanya AI