Tom Lembong Tantang Kejagung! Ajukan Praperadilan Kasus Impor Gula
Beritaandalan.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Dalam Opini Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Hukum, Politik, Ekonomi, Bisnis, Gula, Impor, Praperadilan . Artikel Yang Fokus Pada Hukum, Politik, Ekonomi, Bisnis, Gula, Impor, Praperadilan Tom Lembong Tantang Kejagung Ajukan Praperadilan Kasus Impor Gula Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Table of Contents
Tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Tom akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Ari menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bahan-bahan dan mempertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons rencana praperadilan tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan hak tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa mereka mempersilakan Tom Lembong untuk mengajukan praperadilan.
Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan kejanggalan dalam perkara ini. Menurutnya, surat penyidikan menyebutkan periode dugaan perkara terjadi pada 2015-2023, sementara pada tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP. Dalam kondisi tersebut, seharusnya BUMN diizinkan untuk mengimpor GKP.
Kejanggalan lainnya terletak pada surat penugasan yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Surat tersebut hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor GKP, namun Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong menekan surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP. Setelah proses pengolahan, PT PPI seolah-olah membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut. Namun, menurut jaksa, GKP tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ari Yusuf Amir juga merasa keberatan atas penahanan Tom Lembong. Menurutnya, dalam penetapan tersangka harus ada dua alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka. Namun, dalam kasus ini, alat bukti tersebut tidak dijelaskan kepada Tom Lembong.
Surat penyidikan juga menyebutkan bahwa proses ini terkait dengan impor gula tahun 2015 hingga 2023. Hal ini mengindikasikan adanya tersangka lain yang akan dijerat dalam kasus ini.
Sebagai informasi, GKM dan GKR adalah gula yang digunakan untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Tim kuasa hukum Tom Lembong belum dapat memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan, namun mereka akan segera menginformasikannya kepada publik.
Demikian tom lembong tantang kejagung ajukan praperadilan kasus impor gula telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum, politik, ekonomi, bisnis, gula, impor, praperadilan Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.
✦ Tanya AI