Wah! Eks Pejabat MA Kantongi Rp 1 Triliun Diduga dari 'Jual Beli' Kasus Sejak 2012
Beritaandalan.com Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Situs Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kasus, Politik, Ekonomi . Tulisan Ini Menjelaskan Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kasus, Politik, Ekonomi Wah Eks Pejabat MA Kantongi Rp 1 Triliun Diduga dari Jual Beli Kasus Sejak 2012 Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama Zarof menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA dari tahun 2012 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan bahwa Zarof awalnya diusut dalam keterlibatan permufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur. Setelah penangkapan Zarof, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA tersebut di Jakarta. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat hampir 51 kilogram.
Zarof mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas, ujar Qohar. Zarof mengaku telah melakukan perbuatan sebagai makelar kasus selama lebih dari 10 tahun. Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram, pungkas Qohar.
Begitulah wah eks pejabat ma kantongi rp 1 triliun diduga dari jual beli kasus sejak 2012 yang telah saya bahas secara lengkap dalam korupsi, hukum, kejaksaan agung, pengadilan, kasus, politik, ekonomi Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI