Wah! Eks Pejabat MA Kantongi Rp 1 Triliun Diduga dari 'Jual Beli' Kasus Sejak 2012
Beritaandalan.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Postingan Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kasus, Politik, Ekonomi yang banyak dicari. Konten Yang Menarik Tentang Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kasus, Politik, Ekonomi Wah Eks Pejabat MA Kantongi Rp 1 Triliun Diduga dari Jual Beli Kasus Sejak 2012 Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Table of Contents
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama Zarof menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA dari tahun 2012 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan bahwa Zarof awalnya diusut dalam keterlibatan permufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur. Setelah penangkapan Zarof, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA tersebut di Jakarta. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat hampir 51 kilogram.
Zarof mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas, ujar Qohar. Zarof mengaku telah melakukan perbuatan sebagai makelar kasus selama lebih dari 10 tahun. Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram, pungkas Qohar.
Itulah pembahasan tuntas mengenai wah eks pejabat ma kantongi rp 1 triliun diduga dari jual beli kasus sejak 2012 dalam korupsi, hukum, kejaksaan agung, pengadilan, kasus, politik, ekonomi yang saya berikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. lihat konten lain di bawah ini.
✦ Tanya AI