Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wah! Eks Pejabat MA Kantongi Rp1 Miliar untuk Amankan Vonis Kasasi Ronald Tannur

img

Beritaandalan.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Blog Ini aku ingin berbagi insight tentang Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Kasus Ronald Tannur, Vonis Kasasi yang menarik. Artikel Ini Menyajikan Korupsi, Hukum, Kejaksaan Agung, Kasus Ronald Tannur, Vonis Kasasi Wah Eks Pejabat MA Kantongi Rp1 Miliar untuk Amankan Vonis Kasasi Ronald Tannur baca sampai selesai.

    Table of Contents

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Zarof dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). LR meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya.

Qohar mengungkapkan bahwa pihak pengacara Ronald Tannur berjanji menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof. Pada bulan Oktober 2024, Zarof menerima uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan. LR menyampaikan pesan kepada Zarof bahwa uang tersebut akan diberikan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S.

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur dan menyarankan agar uang tersebut ditukar ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Saat ini, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Terima kasih telah menyimak wah eks pejabat ma kantongi rp1 miliar untuk amankan vonis kasasi ronald tannur dalam korupsi, hukum, kejaksaan agung, kasus ronald tannur, vonis kasasi ini sampai akhir Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - BeritaAndalan.com: Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini dan Mendalam
Added Successfully

Type above and press Enter to search.