Wah! Rumah Eks Pejabat MA 'Diserbu' Uang Hampir Rp 1 Triliun!
Beritaandalan.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Dalam Blog Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Korupsi, Hukum, Politik, Kejaksaan, Pengadilan, Berita, Kriminalitas yang bermanfaat. Diskusi Seputar Korupsi, Hukum, Politik, Kejaksaan, Pengadilan, Berita, Kriminalitas Wah Rumah Eks Pejabat MA Diserbu Uang Hampir Rp 1 Triliun Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
- 1.1. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,
- 2.1. Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022.
- 3.1. Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,
- 4.1. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,
- 5.1. Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang.
- 6.1. Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah dari Zarof Ricar. Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.
Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara, sambungnya. Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022.
Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas, ujar Qohar.
Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang.
Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan, sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan wah rumah eks pejabat ma diserbu uang hampir rp 1 triliun dalam korupsi, hukum, politik, kejaksaan, pengadilan, berita, kriminalitas ini Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. share ke temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI